INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH V
- Inspektur Pembantu Wilayah V mempunyai tugas melaksanakan pencegahan dan investigasi terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
- Untuk melaksanakan tugas Inspektur Pembantu Wilayah V menyelenggarakan fungsi :
a. Pengusulan program pengawasan Perangkat Daerah bidang pencegahan dan investigasi;
b. pengkoordinasian penanganan pengaduan masyarakat, informasi dari media dan Aparat Penegak Hukum (APH);
c. pelaksanaan program pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi;
d. pelaksanaan pengendalian, pencegahan dan investigasi terhadap penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh unsur pemerintah daerah;
e. pelaksanaan kegiatan pemantauan dan pengumpulan bahan keterangan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang;
f. pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pencegahan dan investigasi;
g. pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan keuangan yang berkaitan dengan unsur pemerintah daerah;
h. pelaksanaan sosialisasi kegiatan pencegahan dan investigasi;
i. pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan urusan pencegahan dan investigasi;
j. pengkoordinasian pengawasan yang terkait dengan tugas Inspektur Pembantu dalam urusan Pencegahan dan Investigasi;
k. perencanaan operasional dan pelaksana urusan meminta bantuan tenaga ahli untuk mendapat keterangan yang akurat sesuai dengan permasalahan yang terjadi jika dibutuhkan;
l. pemberian keterangan ahli di persidangan;
m. perencanaan operasional pelaksanaan koordinasi dengan instansi penegak hukum, permintaan informasi, dan usul pelimpahan kasus kepada instansi penegak hukum melalui Inspektur;
n. penyusunan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektur Pembantu dalam urusan Pencegahan dan Investigasi;
o. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Inspektur. - Dalam melaksanakan tugas Inspektur Pembantu Wilayah V dibantu oleh Auditor dan Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah.