Website Resmi Inspektorat Daerah Kabupaten Donggala | Kabupaten Donggala
Memuat...
Logo
Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah inspektorat.kab@donggala.go.id
Ikuti Kami:
Minggu

18 Oct 2026

30°C

Gunung Bale, Donggala

IRBAN Wilayah V

INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH V

  1. Inspektur Pembantu Wilayah V mempunyai tugas melaksanakan pencegahan dan investigasi terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
  2. Untuk melaksanakan tugas Inspektur Pembantu Wilayah V menyelenggarakan fungsi :
    a. Pengusulan program pengawasan Perangkat Daerah bidang pencegahan dan investigasi;
    b. pengkoordinasian penanganan pengaduan masyarakat, informasi dari media dan Aparat Penegak Hukum (APH);
    c. pelaksanaan program pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi;
    d. pelaksanaan pengendalian, pencegahan dan investigasi terhadap penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh unsur pemerintah daerah;
    e. pelaksanaan kegiatan pemantauan dan pengumpulan bahan keterangan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang;
    f. pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pencegahan dan investigasi;
    g. pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan keuangan yang berkaitan dengan unsur pemerintah daerah;
    h. pelaksanaan sosialisasi kegiatan pencegahan dan investigasi;
    i. pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan urusan pencegahan dan investigasi;
    j. pengkoordinasian pengawasan yang terkait dengan tugas Inspektur Pembantu dalam urusan Pencegahan dan Investigasi;
    k. perencanaan operasional dan pelaksana urusan meminta bantuan tenaga ahli untuk mendapat keterangan yang akurat sesuai dengan permasalahan yang terjadi jika dibutuhkan;
    l. pemberian keterangan ahli di persidangan;
    m. perencanaan operasional pelaksanaan koordinasi dengan instansi penegak hukum, permintaan informasi, dan usul pelimpahan kasus kepada instansi penegak hukum melalui Inspektur;
    n. penyusunan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektur Pembantu dalam urusan Pencegahan dan Investigasi;
    o. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Inspektur.
  3. Dalam melaksanakan tugas Inspektur Pembantu Wilayah V dibantu oleh Auditor dan Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah.

Diterbitkan oleh: Inspektorat Daerah Kabupaten Donggala