INSPEKTUR PEMBANTU WIILAYAH IV
- Inspektur Pembantu Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh Kecamatan Sojol Utara, Kecamatan Sojol, Kecamatan Balaesang, Kecamatan Dampelas, Bagian Administrasi Pembangunan dan Infrastruktur, Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah.
- Untuk melaksanakan tugas Inspektur Pembantu Wilayah IV menyelenggarakan fungsi :
a. Pengusulan, program pengawasan di wilayah kerja pada Kecamatan Sojol Utara, Kecamatan Sojol, Kecamatan Balaesang, Kecamatan Dampelas, Bagian Administrasi Pembangunan dan Infrastruktur, Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perikanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah;
b. Pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan dan pengawasan;
c. Pengelolaan tugas dan fungsi, keuangan barang, kepegawaian terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
d. Pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah;
e. Reviu rencana kerja anggaran, laporan keuangan, dan kinerja instansi kinerja pemerintah;
f. Evaluasi sistem pengendalian internal;
g. Pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
h. Mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi;
i. Pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean goverment dan pelayanan publik;
j. Penyusunan peraturan perundangan – undangan dan pedoman / standar bidang pengawasan;
k. Koordinasi program pengawasan;
l. Pemeriksaan hibah/bantuan sosial dan pemeriksaan terpadu;
m. Pendampingan, asistensi dan fasilitasi;
n. Tugas pembantuan dan alokasi dana desa;
o. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Inspekur; dan
p. Pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada Inspektur tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam tugasnya; - Dalam melaksanakan tugas Inspektur Pembantu Wilayah IV dibantu oleh Auditor dan Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah.