Website Resmi Inspektorat Daerah Kabupaten Donggala | Kabupaten Donggala
Memuat...
Logo
Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah inspektorat.kab@donggala.go.id
Ikuti Kami:
Minggu

18 Oct 2026

31°C

Gunung Bale, Donggala

Sekretariat

SEKRETARIS

 

Sekretaris mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi pengawasan dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional kepada semua unsur dilingkungan Inspektorat.
Sekretaris menyelenggaran Fungsi :
a. Penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan;
b. Penghimpunan, pengelolaan, penilaian dan penyimpanan laporan hasil pengawasan aparat pengawas fungsional daerah;
c. Penyusunan bahan data dalam rangka pembinaan tehnis fungsional;
d. Penyusunan, penginventarisasian dan pengkoordinasian serta data dalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan ;
e. Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat dan rumah tangga;
f. Pelaksanaan evaluasi dan pemutakhiran data hasil pengawasan;
g. Pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada Inspektur tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam tugasnya;
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Inspekur.

SUB BAGIAN PERENCANAAN

Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas :
a. Menyiapkan bahan Pengorganisasian rencana/program kerja Inspektorat;
b. Menyiapkan bahan Penyusunan program dan kegiatan Inspektorat; 
c. Menyiapkan bahan Penyusunan rencana/program kerja pengawasan Inspektorat;
d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan fungsinya; dan
e. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.

SUB BAGIAN ANALISIS DAN EVALUASI

Sub Bagian Analsis dan Evaluasi mempunyai tugas :
a. Menyiapkan bahan inventarisasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan;
b. Menyiapkan bahan pelaksanaan administrasi laporan hasil pengawasan;
c. Menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi laporan hasil pengawasan;
d. Menyiapkan penyusunan statistik hasil pengawasan, dan ;
e. Menyiapkan bahan pelaksanaan penyelenggaraan kerja sama pengawasan
f. Menyiapkan bahan Pengiventarisasian hasil pengawasan dan tindaklanjut hasil pengawasan;
g. Menyiapkan bahan pengadministrasian laporan hasil pengawasan;
h. Menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi laporan hasil pengawasan;
i. Menyiapkan bahan dokumentasi dan pengolahan data pengawasan;
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan fungsinya; dan
k. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.

SUB BAGIAN ADMINISTRASI UMUM DAN KEUANGAN

Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas :
a. Menyiapkan bahan penyusunan program dan rencana anggaran, menyelenggarakan pelayanan administrasi penatausahaan keuangan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b. Mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban dan menyiapkan bahan laporan keuangan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. Memelihara dan menyimpan bukti dan dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. Menyusun laporan bulanan, triwulan dan tahunan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban; 
e. Melaksanakan penatausahaan surat masuk, surat keluar, dokumen / arsip;
f. Melaksanakan penatausahaan administrasi kepegawaian;
g. Melaksanakan kearsipan;
h. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi kepegawaian;
i. Menyiapkan bahan administrasi kepegawaian;
j. Menyiapkan bahan administrasi pembuatan daftar Urut kepangkatan dan formasi pegawai;
k. Menyiapkan bahan Penyiapan laporan dan statistik hasil pengawasan Inspektorat;
l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan fungsinya; dan
m. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.

 

Diterbitkan oleh: Inspektorat Daerah Kabupaten Donggala