Website Resmi Inspektorat Daerah Kabupaten Donggala | Kabupaten Donggala
Memuat...
Logo
Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah inspektorat.kab@donggala.go.id
Ikuti Kami:
Minggu

18 Oct 2026

30°C

Gunung Bale, Donggala

IRBAN Wilayah I

INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH I

  1. Inspektur Pembantu Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh Kecamatan Banawa, Kecamatan Banawa Tengah, Kecamatan Banawa Selatan, Kecamatan Rio Pakava, Bagian Humas, Bagian Organsasi, Sekretariat DPRD, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
  2. Dalam melaksanakan tugas Inspektur Pembantu Wilayah I menyelenggarakan fungsi :
    a. Pengusulan program pengawasan diwilayah kerja pada Kecamatan Banawa, Kecamatan Banawa Tengah, Kecamatan Banawa Selatan, Kecamatan Rio Pakava, Bagian Humas, Bagian Organsasi, Sekretariat DPRD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda Olah Raga, Dinas Kearsipan, Dinas Perpustakaan;
    b. Pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan dan pengawasan;
    c. Pengelolaan tugas dan fungsi, keuangan barang, kepegawaian terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
    d. Pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah;
    e. Reviu rencana kerja anggaran, laporan keuangan, dan kinerja instansi kinerja pemerintah;
    f. Evaluasi sistem pengendalian internal;
    g. Pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
    h. Mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi;
    i. Pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean goverment dan pelayanan publik;
    j. Penyusunan peraturan perundangan – undangan dan pedoman / standar bidang pengawasan serta Koordinasi program pengawasan;
    k. Pemeriksaan hibah/bantuan sosial dan pemeriksaan terpadu;
    l. Pendampingan, asistensi dan fasilitasi serta Tugas pembantuan dan alokasi dana desa;
    m. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Inspekur; dan
    n. Pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada Inspektur tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam tugasnya;
  3. Dalam melaksanakan tugas Inspektur Pembantu Wilayah I dibantu oleh Auditor dan Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah;

Diterbitkan oleh: Inspektorat Daerah Kabupaten Donggala