INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH III
- Inspektur Pembantu Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh Kecamatan Balaesang Tanjung, Kecamatan Sirenja, Kecamatan Sindue Tobata, Kecamatan Sindue Tambusabora, Bagian Kesejahteraan Rakyat , Bagian Umum dan Tata usaha, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Rumah Sakit Umum Daerah Kabelota dan Rumah Sakit Umum Daerah Pendau Tambu.
- Untuk melaksanakan tugas Inspektur Pembantu Wilayah III menyelenggarakan fungsi :
a. Pengusulan, program pengawasan di wilayah kerja pada Kecamatan Balaesang Tanjung, Kecamatan Sirenja, Kecamatan Sindue Tobata, Kecamatan Sindue Tambusabora, Bagian Kesejahteraan Rakyat , Pemberdayaan Masyarakat dan Trantibum Limnas, Bagian Umum dan Tata usaha, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya
Manusia, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Rumah Sakit Umum Kabelota.;
b. Pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan dan pengawasan;
c. Pengelolaan tugas dan fungsi, keuangan barang, kepegawaian terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
d. Pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah;
e. Reviu rencana kerja anggaran, laporan keuangan, dan kinerja instansi kinerja pemerintah;
f. Evaluasi sistem pengendalian internal;
g. Pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
h. Mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi;
i. Pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean goverment dan pelayanan publik;
j. Penyusunan peraturan perundangan – undangan dan pedoman / standar bidang pengawasan serta Koordinasi program pengawasan;
k. Pemeriksaan hibah/bantuan sosial dan pemeriksaan terpadu;
l. Pendampingan, asistensi dan fasilitasi serta Tugas pembantuan dan alokasi dana desa;
m. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Inspekur; dan
n. Pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada Inspektur tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam tugasnya; - Dalam melaksanakan tugas Inspektur Pembantu Wilayah III dibantu oleh Auditor dan Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah.