Website Resmi Inspektorat Daerah Kabupaten Donggala | Kabupaten Donggala
Memuat...
Logo
Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah inspektorat.kab@donggala.go.id
Ikuti Kami:
Minggu

18 Oct 2026

30°C

Gunung Bale, Donggala

IRBAN Wilayah II

INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH II

  1. Inspektur Pembantu Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah pada Kecamatan Sindue, Kecamatan Labuan, Kecamatan Pinembani, Kecamatan Tanantovea, Bagian Administrasi Pemerintahan Umum, Bagian Hukum, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup Pertanahan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
  2. Dalam melaksanakan tugas Inspektur Pembantu Wilayah II menyelenggarakan fungsi :
    a. Pengusulan, program pengawasan di wilayah kerja pada Kecamatan Sindue, Kecamatan Labuan, Kecamatan Pinembani, Kecamatan Tanantovea, Bagian Administrasi Pemerintahan Umum, Bagian Hukum, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Sosial, , Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
    b. Pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan dan pengawasan;
    c. Pengelolaan tugas dan fungsi, keuangan barang, kepegawaian terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
    d. Pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah;
    e. Reviu rencana kerja anggaran, laporan keuangan, dan kinerja instansi kinerja pemerintah;
    f. Evaluasi sistem pengendalian internal;
    g. Pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
    h. Mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi;
    i. Pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean goverment dan pelayanan publik;
    j. Penyusunan peraturan perundangan – undangan dan pedoman / standar bidang pengawasan serta Koordinasi program pengawasan;
    k. Pemeriksaan hibah/bantuan sosial dan pemeriksaan terpadu;
    l. Pendampingan, asistensi dan fasilitasi serta Tugas pembantuan dan alokasi dana desa;
    m. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Inspekur; dan
    n. Pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada Inspektur tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam tugasnya;
  3. Dalam melaksanakan tugas Inspektur Pembantu Wilayah II dibantu oleh Auditor dan Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah.

Diterbitkan oleh: Inspektorat Daerah Kabupaten Donggala